Tangsel, Headline1 - Bareskrim Polri menyatakan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Etomidate merupakan obat bius medis kuat yang belakangan disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape ilegal. Zat ini juga telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Komitmen Bareskrim Berantas Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan Pardiman dalam penyalahgunaan etomidate. Pernyataan itu disampaikan Eko dalam keterangan tertulis pada Senin (27/7).
“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Eko menegaskan Bareskrim Polri berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ia juga memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jika berasal dari internal Polri.
“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung resiko, akan kita berantas,” jelasnya.
5 Anggota Satresnarkoba Ditangkap
Dalam proses penangkapan tersebut, Eko mengatakan pihaknya juga mengamankan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel. Mereka adalah Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan; Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo; dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata.
Dua anggota lainnya ialah Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Lebih lanjut, Eko menyebut keenam anggota itu telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh proses penangkapan berlangsung.





