Headline1
Hukum

Paksa Sujud Satpam yang Menegur Alphard Penerobos Lampu Merah, Oknum Polisi Ditilang

24 Juli 2026
•3 menit
Satpam Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Hukum

Insiden mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memicu sorotan publik setelah seorang satpam menegurnya di lokasi. Peristiwa itu viral karena bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut sikap petugas keamanan, respons pengemudi, dan sejauh mana penegakan aturan di jalan raya benar-benar berjalan tegas.

Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Pengemudi mobil mewah yang sempat diduga bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu itu diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani setelah memeriksa pengemudi tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam.

"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Pada Kamis (23/7/2026), satpam Fiktor Harefa mengunggah video yang menceritakan dirinya sempat diminta bersujud dan meminta maaf kepada pengemudi Alphard. Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026) malam. 

Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Raka bersama dua anggota polisi lainnya tetap diproses oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat.

Kena Dua Pasal

Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan. "Pelaku ditilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ucap Ojo. 

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa terdapat tiga anggota kepolisian di dalam Toyota Alphard tersebut. "Iya, personel dari Polda Jawa Barat," ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).

Keterangan itu juga dibenarkan kuasa hukum satpam Fiktor Harefa, yakni Wiradarma Harefa. Menurut dia, ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka sebagai anggota kepolisian saat proses mediasi berlangsung. Usai mediasi, ketiga anggota polisi tersebut langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung.

Gunakan Pelat Nomor Gran Max 

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli. Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik. Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Di sisi lain, jika ada unsur intimidasi, penghadangan berlebihan, atau tindakan fisik yang melampaui kewenangan, maka hal tersebut juga bisa dipersoalkan. Namun sejauh konteks yang berkembang di publik, perhatian utama justru mengarah pada pelanggaran pengemudi dan perlunya aparat menindak tegas siapapun yang melanggar, tanpa memandang jenis kendaraan atau status sosial.

 

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Hukum.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar