Headline1
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Baru di PFII, Ini Sektor yang Berpeluang Terdampak

27 Juli 2026
•3 menit
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Baru di PFII, Ini Sektor yang Berpeluang Terdampak Ekonomi

Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam draf Undang-Undang (UU) PFII, insentif pajak tersebut disebut dapat berlaku hingga 50 tahun.

Pada Pasal 48 Ayat (1), fasilitas perpajakan yang dimaksud mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Ayat (2) yang mengatur bahwa fasilitas negara diberikan kepada 18 kegiatan usaha jasa keuangan dan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.

Fasilitas berlaku hingga puluhan tahun

Dalam Pasal 48 Ayat (2) juga tertulis bahwa fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu 50 tahun. Ketentuan tersebut dikutip pada Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, Ayat (3) menyebut fasilitas perpajakan serupa juga akan diberikan untuk kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, namun dengan jangka waktu yang lebih singkat. Di ayat berikutnya, ditegaskan pula bahwa fasilitas pajak penghasilan itu hanya berlaku untuk penghasilan yang berasal dari PFII, serta diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Insentif Pajak Penghasilan

Pasal 49 memuat beberapa bentuk fasilitas pajak penghasilan yang diberikan pemerintah. Bentuknya meliputi pengecualian pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan pajak penghasilan badan, pengenaan pajak penghasilan final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Lebih lanjut, Pasal 50 menjelaskan bahwa fasilitas berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri diberikan kepada pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII.

Adapun Pasal 51 Ayat 1 menyatakan bahwa fasilitas berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100% kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII,” demikian bunyi Pasal 51 Ayat 2.

Fasilitas PPN dan PPnBM

Untuk pajak pertambahan nilai, Pasal 56 menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. Pengaturan rinci mengenai fasilitas ini terdapat dalam Pasal 57 Ayat 1.

Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, serta atas impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Dalam Ayat 2 disebutkan bahwa barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis mencakup bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.

Pasal tersebut juga memuat ketentuan mengenai barang kena pajak strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII. “Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII,” bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.

Dengan pengaturan itu, draf UU PFII menempatkan insentif pajak sebagai salah satu instrumen utama untuk mendukung aktivitas keuangan, investasi, dan sektor penunjang di kawasan tersebut.

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Ekonomi.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar