Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Toyota Alphard yang terekam menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta. Sopir mobil tersebut telah dikenakan tilang.
"(Sudah) melakukan penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Pengemudi Dijerat Dua Pasal
Ojo menjelaskan, sanksi tilang diberikan kepada pengemudi karena ada dua pelanggaran yang dilakukan. Pertama, menerobos lampu merah. Kedua, memakai pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
"STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya)," jelas Ojo.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan klarifikasi dari pengemudi Alphard tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap mobil yang dipakai juga telah dilakukan.
"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B-97-EL untuk pengecekan fisik kendaraan . Mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.
Kasus Viral Berawal dari Cekcok di Bundaran HI
Insiden mobil Alphard menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI menjadi sorotan publik setelah pengemudi terlibat cekcok dengan seorang sekuriti bernama Fiktor Harefa. Saat kejadian, Fiktor disebut hendak menyeberang jalan.
Pertengkaran itu kemudian meluas hingga akhirnya kedua pihak dimediasi oleh Polsek Metro Menteng dan berakhir damai. Dari peristiwa tersebut, diketahui bahwa pelat nomor yang dipasang pada mobil Alphard itu tidak sesuai peruntukan. Karena itu, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil pihak pengemudi untuk dimintai keterangan.
Sopir Alphard dan Satpam Berdamai
Sebelumnya, satpam bernama Fiktor Harefa (27) menyepakati perdamaian dengan sopir Toyota Alphard yang sempat cekcok di kawasan Bundaran HI. Kesepakatan itu dicapai setelah mediasi yang dilakukan Polsek Metro Menteng.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan Saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/7).
Braiel menambahkan, proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat pengemudi Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI tetap dijalani oleh sopir tersebut bersama dua penumpangnya. Termasuk soal penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
Penjelasan Kuasa Hukum Fiktor
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya ingin persoalan dengan pengemudi Alphard segera tuntas. Menurut dia, Fiktor juga sempat menyampaikan unek-uneknya dalam proses mediasi.
"Klien kami, Fictor Harefa, dia pengin bagaimana cepat selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang menurut internal ada hal-hal yang perlu diluruskan atau dicari tahu atau di sini dan segala macam. Itu dari mereka," ucapnya.
"Dan pada akhirnya, dengan apa yang kami lakukan atau yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan. Jadi kepada teman-teman, itu yang terjadi hari ini," sambungnya.
Wiradarma mengatakan kliennya kini menganggap kejadian di Bundaran HI sudah selesai. Ia juga menyebut kedua pihak telah saling memaafkan.
Tidak lama setelah kejadian itu, kasus pengemudi Alphard yang terekam menerobos zebra cross dan bersitegang dengan sekuriti tersebut pun berujung pada penindakan lalu lintas serta penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak yang terlibat.





