Headline1
Hukum

Polda Metro Tilang Sopir Alphard yang Terobos Zebra Cross di Bundaran HI

26 Juli 2026
•3 menit
Polda Metro Tilang Sopir Alphard yang Terobos Zebra Cross di Bundaran HI Hukum

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI, Jakarta. Pengemudi tersebut kini sudah dikenai tilang.

"(Sudah) melakukan penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Tindak Dua Pasal

Ojo menjelaskan, penindakan kepada pengemudi itu dilakukan dengan dua pasal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dua pelanggaran tersebut adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.

"STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya)," jelas Ojo.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan klarifikasi dari pengemudi mobil Alphard. Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut juga telah dilakukan.

"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B-97-EL untuk pengecekan fisik kendaraan . Mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.

Kasus Viral di Bundaran HI

Insiden mobil Alphard yang menerobos lampu merah di zebra cross kawasan Bundaran HI sebelumnya viral setelah pengemudi terlibat cekcok dengan seorang sekuriti bernama Fiktor Harefa. Saat itu, Fiktor hendak menyeberang dan sempat beradu kata dengan sopir mobil tersebut.

Percakapan panas itu kemudian berkembang hingga kedua pihak dimediasi oleh Polsek Metro Menteng. Mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara keduanya.

Dari kejadian penerobosan lampu merah zebra cross itu, diketahui pula bahwa pelat nomor yang digunakan mobil Alphard ternyata tidak sesuai peruntukan. Karena itu, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil pihak pengemudi untuk dimintai keterangan.

Pengemudi dan Satpam Sepakat Berdamai

Satpam bernama Fiktor Harefa (27) menyepakati perdamaian dengan sopir Toyota Alphard yang sempat berselisih di kawasan Bundaran HI. Kesepakatan itu dicapai setelah mediasi yang difasilitasi Polsek Metro Menteng.

"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan Saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/7).

Braiel juga menyampaikan bahwa proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi, yaitu menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, tetap dijalani oleh sopir Alphard beserta dua penumpangnya. Hal yang sama berlaku untuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Pernyataan Kuasa Hukum Fiktor

Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya ingin persoalan dengan pengemudi Alphard itu cepat selesai. Ia menyebut Fiktor juga telah menyampaikan unek-uneknya dalam proses mediasi.

"Klien kami, Fictor Harefa, dia pengin bagaimana cepat selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang menurut internal ada hal-hal yang perlu diluruskan atau dicari tahu atau di sini dan segala macam. Itu dari mereka," ucapnya.

"Dan pada akhirnya, dengan apa yang kami lakukan atau yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan. Jadi kepada teman-teman, itu yang terjadi hari ini," sambungnya.

Ia menambahkan, kliennya kini menganggap peristiwa di Bundaran HI tersebut sudah berlalu. Menurut dia, kedua pihak juga telah saling memaafkan.

Tonton juga video "Pramono Bela Satpam yang Dipersekusi Pengemudi Alphard"

Tags:

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Hukum.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar