Headline1
Politik

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo demi Stabilitas Rupiah

27 Juli 2026
•2 menit
a sign on a building

Jakarta, Headline1 - Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah itu akan ditempuh melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian Perry secara hormat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memproses surat pengunduran diri itu sesuai mekanisme yang berlaku.

Sesuai mekanisme

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.

Menurut dia, penerbitan Keppres menjadi tahapan formal setelah surat pengunduran diri diterima. Dengan begitu, proses administrasi terkait jabatan Perry di BI akan diselesaikan sesuai ketentuan yang ada.

Destry Damayanti otomatis gantikan Perry

Pras menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior. Dalam hal ini, posisi tersebut akan dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai Gubernur Sementara BI.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Tugas institusi harus tetap berjalan

Prasetyo juga menekankan bahwa dinamika terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu jalannya kerja institusi. Ia mengajak semua pihak untuk tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.

“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, BI memiliki peran menjaga kebijakan moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal. Keduanya, kata dia, tetap perlu berada dalam koordinasi yang erat.

“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.

Tags:

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Politik.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar