Headline1
Politik

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Transisi di Bank Indonesia Jadi Sorotan

27 Juli 2026
•2 menit
200 banknote on white textile

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebagai langkah lanjut, Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Perry secara hormat.

Keppres pemberhentian segera diproses

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, pemerintah akan memproses surat pengunduran diri tersebut pada hari ini sesuai mekanisme yang berlaku. Keppres pemberhentian secara hormat akan diterbitkan untuk menuntaskan proses administratif Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI.

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Destry Damayanti otomatis gantikan Perry

Prasetyo menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior. Dalam kondisi ini, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara dan melanjutkan seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Jangan ganggu kerja institusi

Pras menegaskan, dinamika yang muncul seputar surat usulan pengunduran diri Perry tidak boleh mengganggu jalannya kerja institusi. Ia meminta semua pihak tetap menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan yang sudah diberikan undang-undang.

“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Bank Indonesia memiliki peran menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal. Keduanya, kata Pras, tetap harus berada dalam koordinasi yang erat.

“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.

Tags:

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Politik.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar