Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti yang digunakan untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026.
Tim hukum Kejagung menyampaikan penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mereka menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik berupa percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya, serta barang bukti dokumen.
Empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka
Menurut tim hukum Kejagung, alat bukti tersebut saling berkaitan dan menunjukkan keterlibatan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026. Mereka menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sebelum tindakan hukum diambil, Kejaksaan Agung lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026. Dalam proses itu, penyidik memeriksa para saksi, kemudian melaksanakan gelar perkara sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Di tahap penyidikan, Kejaksaan Agung kembali memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Selain itu, Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum status tersangkanya ditetapkan. Kejagung menyebut langkah itu dilakukan untuk memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014.
“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ujar tim hukum Kejagung di persidangan.
Kerugian negara ditaksir Rp10,5 triliun per tahun
Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejagung juga menyebut telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Tim Kejaksaan Agung mengatakan, dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Mereka juga menyebut hasil kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP menyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun.
“Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” lanjut tim hukum Kejagung.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan dengan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau obscuur libel serta prematur.
Deretan tersangka dan dugaan penyimpangan dalam program MBG
Sejauh ini, setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Korps Adhyaksa menjelaskan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Di sisi lain, terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang yang kemudian menimbulkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Pengadaan yang disebut dalam perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Dengan begitu, perkara ini tak hanya menyangkut penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung, tetapi juga menguji dasar hukum penindakan, hasil audit kerugian negara, serta dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung.





