Headline1
Ekonomi

Trump Gugat Tarif Baru untuk RI Cs, Apa Dampaknya ke Ekspor Indonesia?

28 Juli 2026
•3 menit
Trump Gugat Tarif Baru untuk RI Cs, Apa Dampaknya ke Ekspor Indonesia? Ekonomi

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung digugat hanya beberapa jam setelah tarif impor terbaru terhadap lebih dari 80 negara, yang sebelumnya disebut 60 negara, resmi berlaku. Sejumlah pakar hukum perdagangan menilai kebijakan tersebut berpotensi mengalami nasib serupa dengan tarif resiprokal yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan.

Tarif baru itu mulai diberlakukan pada Jumat berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Ketentuan ini dikenal sebagai salah satu instrumen hukum perdagangan paling kuat yang dimiliki pemerintah AS karena memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil atau melanggar hak perdagangan AS.

Dasar hukum yang dipersoalkan

Peter Harrell, peneliti tamu di Georgetown University Law Center, menilai penggunaan Pasal 301 oleh pemerintahan Trump telah melampaui tujuan awal pembentukannya. Ia menyebut pasal tersebut tidak pernah dimaksudkan agar presiden bisa menulis ulang seluruh struktur tarif secara permanen.

“Pasal 301 tidak pernah dimaksudkan agar presiden dapat menulis ulang keseluruhan struktur tarif secara permanen,” kata Harrell, seraya meyakini kebijakan itu “hampir pasti” akan dibatalkan di pengadilan, seperti dikutip CNBC International, Senin (27/7/2026).

Trump memakai Pasal 301 dengan alasan puluhan negara tersebut dinilai gagal secara efektif memberantas praktik kerja paksa. Dalam kebijakan baru ini, tarif dibagi menjadi tiga kelompok bagi negara mitra dagang, yakni tarif 10% yang mencakup Indonesia, tarif 10% atau 12,5%, serta tarif 12,5%.

Pemerintah AS juga memberi sinyal akan membuka penyelidikan serupa terhadap Uni Eropa (UE) sebagai respons atas denda besar yang dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika. Langkah tarif terbaru itu muncul hanya beberapa hari setelah Trump menetapkan tarif 25% untuk impor Brasil dan mengancam tarif 50% terhadap sejumlah produk dari Kanada.

Gugatan dari dua perusahaan kecil

Tidak lama setelah aturan tarif Trump berlaku pada akhir pekan, dua perusahaan kecil dilaporkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Dalam gugatan itu, pemerintahan Trump dituduh menggunakan Pasal 301 sebagai alasan untuk menghidupkan kembali “rezim tarif global” yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan melalui putusan terkait penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi AS (IEEPA).

Dalam dokumen gugatan disebutkan, tarif baru pada dasarnya tetap mempertahankan “skema tarif yang sama seperti kebijakan sebelumnya”, hanya saja kini dibungkus dengan alasan pemberantasan kerja paksa. Para penggugat menilai Pasal 301 tidak memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan tarif terhadap hampir seluruh impor dari sebagian besar mitra dagang hanya untuk menggantikan rezim tarif berbasis IEEPA yang sudah dibatalkan.

Pemerintahan Trump membantah tuduhan tersebut. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan isu kerja paksa telah lama menjadi perhatian presiden.

“Mengatasi kerja paksa adalah sesuatu yang telah menjadi fokus Presiden Trump selama bertahun-tahun,” ujarnya, seraya mengatakan langkah itu diambil “untuk menghindari kerumitan”.

Liberty Justice Center, lembaga hukum nirlaba, juga mengajukan gugatan. Lembaga ini menilai pemerintah tidak bisa mempertahankan kebijakan tarif global hanya dengan mengganti dasar hukum yang dipakai.

Potensi kembali dibatalkan

Pandangan serupa disampaikan Kimberly Clausing, profesor hukum pajak di UCLA sekaligus peneliti senior Peterson Institute for International Economics (PIIE). Menurut Clausing, alasan pemberantasan kerja paksa hanya dijadikan dalih untuk menghidupkan kembali tarif yang sebelumnya telah dibatalkan.

“Menurut saya, tarif berdasarkan Pasal 301 jelas melanggar hukum,” katanya.

Peneliti senior PIIE lainnya, Alan Wolff, juga memperkirakan Mahkamah Agung berpotensi membatalkan kebijakan itu. Ia menilai Pasal 301 mensyaratkan adanya bukti bahwa kebijakan atau praktik suatu negara benar-benar membebani atau membatasi perdagangan AS.

“Persyaratan itu... sulit dibuktikan terhadap sekitar 60 negara yang menjadi sasaran tarif,” ujarnya.

Dengan munculnya gugatan baru ini, kebijakan tarif impor yang diterapkan Trump kembali berada di bawah sorotan hukum. Sejumlah pakar menilai dasar penggunaan Pasal 301 akan menjadi titik krusial dalam menentukan apakah kebijakan tersebut bisa bertahan atau kembali dibatalkan pengadilan.

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Ekonomi.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar