Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera meninjau ulang skema pengintegrasian zakat dan pajak di Indonesia. Menurut MUI, pola yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban pajak berganda atau double tax, sehingga zakat yang dibayarkan semestinya diakui penuh dan langsung mengurangi kewajiban pajak melalui mekanisme tax credit.
Zakat Dinilai Belum Diakui Penuh dalam Sistem Pajak
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang disalurkan masyarakat lewat lembaga resmi baru dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Skema itu belum memangkas besaran tagihan pajak yang harus dibayar secara langsung.
“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar KH M Cholil Nafis, dikutip dari laman MUI, usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Fungsi Sosial BAZNAS dan LAZ Jadi Pertimbangan
Kiai Cholil menegaskan, penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan sasaran pembangunan negara. Ia menyebut peran itu terutama terkait percepatan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurut dia, sudah semestinya kewajiban zakat yang ditunaikan seorang muslim diproporsikan secara langsung sebagai bagian dari kewajiban pajaknya kepada negara.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tuturnya.
Dukungan untuk LAZ Tetap Ditekankan
Selain mendorong keadilan dalam skema fiskal, MUI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuhnya LAZ di seluruh Indonesia. Kiai Cholil menilai BAZNAS tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara maksimal tanpa dukungan lembaga-lembaga amil zakat berbasis masyarakat yang beragam.
Dengan demikian, dorongan MUI tidak hanya menyasar perubahan pada pengakuan zakat dalam sistem pajak, tetapi juga penegasan peran kelembagaan zakat agar penghimpunan dan penyalurannya dapat berjalan lebih luas.





