Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera melakukan reformasi regulasi yang mengintegrasikan zakat dan pajak, agar umat Islam tidak lagi merasakan beban pajak berganda atau double tax. Dalam usulan itu, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diharapkan diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.
Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Ia menilai, pembahasan soal hubungan zakat dan pajak perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pengalaman langsung umat Islam sebagai wajib pajak sekaligus pembayar zakat.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil kepada wartawan.
Skema yang Berlaku Dinilai Belum Adil
Kiai Cholil yang juga pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini hanya menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dengan skema tersebut, jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak tidak berkurang secara langsung, melainkan hanya memengaruhi dasar perhitungan pajaknya.
Menurut dia, kondisi ini belum menggambarkan rasa keadilan bagi umat Islam yang sudah menjalankan kewajiban zakat, tetapi tetap harus menunaikan pajak penuh kepada negara. Karena itu, MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan lewat lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.
Zakat Dinilai Sejalan dengan Kepentingan Bangsa
Kiai Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tujuan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, zakat disebut bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen ekonomi sosial yang manfaatnya dirasakan lebih luas.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
MUI juga menyampaikan dukungan terhadap peran Baznas dan LAZ di berbagai daerah. Menurut Kiai Cholil, potensi zakat nasional tidak mungkin dihimpun dan disalurkan secara optimal bila hanya mengandalkan Baznas. Karena itu, keberadaan LAZ berbasis masyarakat dinilai penting sebagai mitra strategis untuk memperluas penghimpunan sekaligus penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masuk Agenda Strategis KUII VIII
Usulan integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda ekonomi strategis yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Forum ini mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” dan membahas berbagai rekomendasi lain yang berkaitan dengan penguatan ekonomi umat.
Salah satu gagasan yang ikut dibicarakan adalah pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Pembukaan KUII VIII sendiri dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara sahabat.
Dengan dibahasnya usulan zakat sebagai pengurang langsung pajak, MUI berharap ada langkah nyata yang dapat membuat kewajiban agama dan kewajiban negara berjalan lebih selaras bagi umat Islam.





