Headline1
Politik

Kursi Wapres Kosong? Ini Beda Versi Konstitusi vs Roy Suryo

31 Oktober 2026
•3 menit
Kursi Wapres Kosong? Ini Beda Versi Konstitusi vs Roy Suryo

Ahmad Khozinudin, Yusril Ihza Mahendra, dan Roy Suryo, bahas Wapres pengganti Gibran.

Ringkasan Naskah

  • Ahmad Khozinudin meminta Yusril Ihza Mahendra menyiapkan kajian hukum tata negara untuk mengantisipasi kekosongan kursi wapres, sementara Roy Suryo usul agar dibiarkan kosong hingga 2029 demi menghindari kecurigaan politik.
  • Wacana Indonesia tanpa wakil presiden hingga 2029 memunculkan perdebatan konstitusional karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur kewajiban MPR memilih pengganti maksimal 60 hari setelah terjadi kekosongan.
  • Di tengah polemik kemungkinan pergantian Gibran Rakabuming Raka, para pakar mengingatkan: jabatan wakil presiden bukan sekadar simbol politik, melainkan bagian penting dari kesinambungan pemerintahan dan kepemimpinan nasional.

Jakarta, Headline1.com - Polemik mengenai kemungkinan kosongnya kursi Wakil Presiden RI kembali memunculkan dua pandangan berbeda. Advokat Ahmad Khozinudin meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyiapkan kajian hukum tata negara sebagai langkah antisipasi apabila Gibran Rakabuming Raka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Sebaliknya, Roy Suryo justru mengusulkan agar kursi wakil presiden dibiarkan kosong hingga berakhirnya masa pemerintahan pada 2029. Dua gagasan ini memperlihatkan bahwa persoalan pergantian wakil presiden bukan semata-mata urusan siapa yang akan menduduki kursi tersebut, melainkan juga menyangkut kepastian konstitusi dan stabilitas pemerintahan.

Pansus Ijazah Gibran Bergulir, DPR Terbelah: Tegas, Abu-AbuBaca jugaPolitikPansus Ijazah Gibran Bergulir, DPR Terbelah: Tegas, Abu-Abu

.

Ahmad Khozinudin menyampaikan desakan tersebut ketika mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Selasa (27/10/2026). Bersama kelompok advokasi yang mendampinginya, ia meminta Yusril tidak bersikap pasif menghadapi kemungkinan perubahan status jabatan wakil presiden.

Pemerintah Siapkan Skenario

“Pemerintah harus memiliki skenario ketatanegaraan, baik apabila Gibran mengundurkan diri secara sukarela maupun bila proses pemberhentian berjalan melalui mekanisme parlemen. Jika jabatan wapres kosong, Presiden harus mengajukan dua nama calon pengganti kepada MPR untuk dipilih,” ujarnya.

Ahmad bahkan mengingatkan Yusril mengenai pengalaman sejarah ketika mantan Presiden Soeharto menyatakan berhenti pada 1998. Menurutnya, kapasitas Yusril sebagai ahli hukum tata negara dan pengalaman historisnya dalam menyiapkan dokumen ketatanegaraan pada masa itu menjadi alasan mengapa pemerintah perlu mempersiapkan kemungkinan serupa.

"Proses pemakzulan sebagai tindak lanjut/konsekuensi hukum putusan MK dimulai dari DPR. Namun, bukan berarti eksekutif/pemerintah bisa berdiam diri. Pak Yusril harus menindak-lanjuti laporan dan permintaan kajian yang telah disampaikan kepada kementerian,” lanjutnya.

Biarkan Kosong sampai 2029

Pandangan berbeda datang dari Roy Suryo. Dalam program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang 28 Oktober 2026, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menyatakan lebih memilih Indonesia tidak memiliki wakil presiden sampai 2029 apabila jabatan itu benar-benar kosong.

“Ini demi efisiensi anggaran sekaligus menghindari munculnya kecurigaan politik mengenai siapa yang sebenarnya mengincar posisi tersebut. Supaya tidak menimbulkan syak wasangka," ujar Roy.

Nasib Gibran di Tangan Ketua Parpol, Jalan Terjal PemakzulanBaca jugaPolitikNasib Gibran di Tangan Ketua Parpol, Jalan Terjal Pemakzulan

.

Ia menyebut nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, dan Muhaimin Iskandar sebagai figur yang berpotensi menjadi bahan spekulasi bila proses pergantian wakil presiden dibuka. Dengan membiarkan jabatan tersebut kosong, menurut Roy, perdebatan mengenai kepentingan politik di balik pergantian tidak perlu berkembang.

Roy: RI 17 Tahun Tanpa Wapres

Roy juga mengingatkan sejarah Indonesia 17 tahun tanpa Wapres: “Dulu Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada 1956 dan Indonesia menjalani periode panjang tanpa wapres hingga 1973. Itu salah satu pijakan argumentasi, pemerintahan tetap dapat berjalan tanpa wakil presiden,” tutur Roy.

Namun, ada perbedaan penting antara pengalaman historis tersebut dan ketentuan konstitusi setelah perubahan UUD 1945. Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah memiliki aturan eksplisit mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Karena itu, pengalaman masa lalu sulit dijadikan dasar.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Ketentuan ini menempatkan Presiden sebagai pihak yang mengajukan dua nama, sementara kewenangan memilih berada pada MPR. Dengan demikian, pengisian jabatan bukan hak otomatis partai politik tertentu, bukan pula kewenangan Presiden untuk menunjuk satu orang secara sepihak. Frasa batas waktu 60 hari juga menjadi poin penting: konstitusi tidak memberikan ruang bagi kekosongan, apalagi sampai 2029.

Jika prosesnya berawal dari pemakzulan, mekanismenya tidak sesederhana desakan politik atau tuntutan masyarakat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Feri Amsar: Wapres Ban Serep

Selanjutnya, DPR harus menggunakan mekanisme konstitusional dengan mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan Pasal 7B. Artinya, putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak otomatis membuat seorang wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Kekhawatiran mengenai pentingnya posisi wapres juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. “Wakil presiden bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan. Wapres sebagai ban serep presiden, karena dalam kondisi tertentu wakil presiden dapat mengambil alih tugas konstitusional Presiden,” kata Feri (8/10/2026).

“Pemenuhan persyaratan seorang wakil presiden harus dipandang serius karena berkaitan dengan kesinambungan kepemimpinan negara. Perdebatan mengenai kursi wapres tidak cukup dilihat dari pertimbangan biaya maupun kompromi politik, tapi harus mempertimbangkan fungsi konstitusional jabatan tersebut.”

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Sigit Nugroho

Penulis di kategori Politik.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar