Jakarta, headline1 – Gugatan hukum atas keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham era SBY, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Refly Harun, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, serta menyatakan hasil Pilpres cacat hukum. Gugatan ini disebut sebagai “terobosan konstitusional” untuk menegakkan aturan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dukungan terhadap Denny datang dari dua mantan Ketua KPK, yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas. Abraham menilai gugatan Denny adalah bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. “Langkah hukum ini sah dan tidak bisa dipandang sebagai kriminalisasi. Justru negara harus menghormati hak warga untuk menguji keabsahan syarat pencalonan pejabat publik,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip media nasional.
Sementara itu, Busyro Muqoddas menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah adalah bentuk pelemahan demokrasi. “Denny Indrayana tidak boleh dipersekusi hanya karena mengajukan gugatan. MK harus menjadi ruang bagi rakyat untuk memastikan keadilan konstitusional,” kata Busyro.
Denny sendiri menyatakan bahwa gugatan ini bukan serangan personal terhadap Gibran, melainkan upaya menegakkan aturan hukum. “Kami menemukan indikasi awal bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi. Ini soal konstitusi, bukan soal politik praktis,” tegas Denny dalam konferensi pers di Gedung MK.
Kasus gugatan ini juga dibayangi tuduhan kriminalisasi terhadap Denny. Maklum, ia pernah dijerat kasus dugaan korupsi pembayaran jasa hukum di Kementerian ESDM tahun 2015 ketika menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. Meski kemudian proses hukum itu dinilai sarat muatan politik dan tidak terbukti di pengadilan.
Denny menegaskan bahwa pola kriminalisasi terhadap dirinya kembali muncul setiap kali ia bersuara kritis terhadap pemerintah. Kali ini pun narasi itu mulai dimunculkan di medsos, yang biasanya akan segera disikapi aparat hukum dengan cepat.
Namun, gugatan ini menuai kritik keras dari loyalis Presiden Joko Widodo. Dede Budhyarto, misalnya, menyebut langkah Denny sudah terlambat dua tahun karena PHPU memiliki tenggat waktu ketat. “Rakyat sudah memilih, KPU sudah verifikasi dokumen, lalu Anda datang seolah-olah negara ini milik Anda sendiri,” tulis Dede di akun X.
Di sisi lain, pengamat politik Dino Patti Djalal menilai gugatan ini justru membuka ruang transparansi. Menurutnya, rakyat berhak mengetahui kejelasan kualifikasi pemimpin mereka. “Negara ini milik kita semua, hukum berlaku bagi semua WNI termasuk Gibran. Nah Gibran harus ladeni Denny. Kalau tidak berani, bagaimana dia mau pimpin NKRI?” tulis Dino di media sosial.
Polemik ijazah Gibran diperkirakan akan terus bergulir di ruang publik. Dengan dukungan dua eks Ketua KPK, posisi Denny Indrayana semakin kuat dalam narasi bahwa gugatan ini adalah bagian dari perjuangan hukum, bukan kriminalisasi. Kini, publik menanti sikap MK dalam memutuskan perkara yang menyangkut legitimasi wakil presiden terpilih.





