Headline1
Ekonomi

Ironi Hasyim Bidik Rp10.000 T dari Keringat Rakyat Kecil

3 November 2026
•3 menit
Ironi Hasyim Bidik Rp10.000 T dari Keringat Rakyat Kecil
Banner editorial — SIGIT NUGROHO

Ringkasan Naskah

  • Kritik keadilan pajak: Wacana menggali potensi pajak Rp10.000 triliun dari warteg, tukang pijat, dan tukang cukur memperlihatkan persoalan keadilan fiskal ketika rakyat kecil dibidik di tengah besarnya belanja pemerintah.
  • Kritik anggaran Prabowo: Sebelum membebani ekonomi informal, pemerintah seharusnya membuktikan efektivitas anggaran MBG, KDMP, belanja birokrasi, serta memastikan tidak ada pemborosan dan penyalahgunaan uang negara.
  • Pesan utama: Negara tidak boleh lebih bersemangat memungut pajak dari keringat rakyat kecil daripada membersihkan kebocoran anggaran, menertibkan kekayaan besar, dan memberikan keteladanan dalam pengelolaan uang publik.

Jakarta, Headline1.com - Pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai potensi ekonomi Indonesia yang belum tercatat hingga Rp10.000 triliun memicu perdebatan serius tentang arah kebijakan perpajakan pemerintah. Dalam Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026, Hashim menyebut sekitar 35-40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat secara formal.

Ia mencontohkan transaksi jasa bisnis wong cilik tukang cukur, tukang pijat, salon kecantikan, hingga warteg yang umumnya berlangsung secara tunai tanpa kuitansi. Menurutnya, potensi penerimaan negara dapat meningkat signifikan apabila aktivitas ekonomi tersebut masuk ke sistem perpajakan. Bahkan disebutkan kemungkinan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun jika rasio penerimaan negara dapat ditingkatkan.

happy birthday to you illustrationBaca jugaEkonomiApa Itu Sensus Ekonomi dan Mengapa Bukan untuk Tarik Pajak?

.

Secara prinsip, memperluas basis pajak bukanlah gagasan yang keliru. Negara membutuhkan pendapatan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Namun persoalannya bukan sekadar apakah negara berhak memungut pajak, melainkan siapa yang akan menanggung beban serta bagaimana prioritas pemungutan itu ditetapkan.

Ketika contoh yang diangkat justru tukang cukur, tukang pijat, pedagang warteg, dan pelaku usaha mikro yang hidup dari keuntungan harian, muncul pertanyaan yang wajar: apakah pemerintah sedang mencari sumber penerimaan baru dari kelompok yang secara ekonomi masuk kategori rawan, sementara sumber-sumber kekayaan besar belum sepenuhnya dioptimalkan?

Pajak dan Realitas Usaha Mikro

Bagi rakyat kecil, pajak bukan sekadar angka dalam dokumen APBN. Pajak berarti berkurangnya uang belanja keluarga, modal usaha, biaya pendidikan anak, atau kemampuan mempertahankan usaha agar tetap bertahan.

Seorang tukang pijat yang menerima bayaran dari pelanggan belum tentu memperoleh keuntungan besar. Tukang cukur harus membayar sewa tempat, membeli peralatan, membayar listrik, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pemilik warteg menghadapi kenaikan harga bahan baku, gas, sewa bangunan, serta upah pekerja.

Karena itu, menyamakan seluruh nilai transaksi dengan potensi penerimaan pajak merupakan pendekatan yang berisiko. Negara memang dapat memperluas basis pajak, tapi pastikan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan biaya operasional, keuntungan bersih, kemampuan membayar, serta karakteristik setiap jenis usaha.

Perluasan basis pajak tidak boleh berubah menjadi perburuan terhadap setiap rupiah yang beredar di tangan pelaku ekonomi paling kecil. Jika itu terjadi, tujuan meningkatkan penerimaan negara justru dapat berbenturan dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha mikro yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat.

Salah Kaprah Memahami Angka Rp10.000 Triliun

Masalah berikutnya adalah cara memahami angka Rp10.000 triliun itu sendiri. Nilai tersebut merupakan perkiraan aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara administratif, bukan tumpukan uang tunai yang siap dipungut sebagai pajak.

Dalam ekonomi terdapat perbedaan penting antara nilai transaksi, omzet, nilai tambah, keuntungan bersih, dan objek pajak. Kelima hal tersebut tidak dapat dicampur-adukkan.

Tidak tercatat dalam administrasi perpajakan juga tidak selalu berarti tidak tercatat dalam statistik nasional. Aktivitas ekonomi informal dapat tetap diperhitungkan melalui survei rumah tangga, survei usaha, estimasi produksi, dan berbagai metode statistik lainnya.

Ekonomi informal yang legal juga berbeda dengan ekonomi bayangan atau aktivitas yang sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban hukum. Tukang cukur keliling, warung makan kecil, atau pedagang kaki lima bukan pelaku kejahatan ekonomi hanya karena transaksi mereka menggunakan uang tunai.

Demikian pula, tidak semua transaksi jasa otomatis menjadi objek PPN. Ada batasan omzet, ketentuan pengusaha kena pajak, serta berbagai mekanisme perpajakan yang harus dipenuhi. Karena itu, menganggap seluruh transaksi tanpa kuitansi sebagai potensi pajak yang hilang merupakan penyederhanaan yang dapat menyesatkan.

Bahkan jika aktivitas ekonomi informal bernilai sangat besar, pemerintah tetap harus membuktikan bagian mana yang benar-benar memenuhi syarat sebagai objek pajak, berapa yang merupakan biaya produksi, dan berapa yang menjadi keuntungan yang dapat dikenai pajak.

Mengalikan angka Rp10.000 triliun dengan persentase tertentu untuk menghasilkan potensi penerimaan Rp1.500 triliun tidak otomatis menggambarkan realitas penerimaan negara. Perhitungan pajak harus mempertimbangkan struktur ekonomi, tarif efektif, pengecualian, tingkat kepatuhan, serta dampaknya terhadap konsumsi dan produksi.

Jika pemerintah gagal membedakan omzet dan keuntungan, usaha kecil yang hanya memiliki margin tipis dapat diperlakukan seolah-olah mempunyai kemampuan fiskal setara perusahaan besar.

Ambisi Program Besar dan Tuntutan Transparansi

Kontroversi ini makin tajam ketika dihubungkan dengan kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintahan Prabowo, kakak kandung Hasyim. APBN 2026 menetapkan belanja negara sekitar Rp3.842,7 triliun dengan defisit sekitar Rp689,1 triliun. Dalam anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sekitar Rp83 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Tujuan kedua program tersebut tentu dapat diperdebatkan secara positif. MBG dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, sedangkan KDMP bertujuan memperkuat ekonomi desa. Namun program dengan anggaran ratusan triliun rupiah menuntut transparansi dan pengawasan yang jauh lebih ketat. Fakta di lapangan malah terklasifikasi sebagai babak belur.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, bagaimana standar harga ditetapkan, siapa yang memperoleh kontrak, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, serta bagaimana keberhasilan program diukur.

Hal yang sama berlaku terhadap KDMP. Penggunaan dana, kelayakan usaha, tata kelola koperasi, kemampuan pengurus, dan risiko pembiayaan harus dibuka kepada publik. Program yang mengatasnamakan pemberdayaan rakyat tidak otomatis produktif hanya karena memiliki tujuan yang baik.

Kritik terhadap besarnya anggaran bukan berarti seluruh program pemerintah pasti gagal atau koruptif. Namun semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya.

Masyarakat juga berhak mempertanyakan efisiensi belanja birokrasi, perjalanan dinas, pengadaan barang, fasilitas jabatan, hingga berbagai pengeluaran rutin pemerintah lainnya. Di tengah tekanan ekonomi rumah tangga, muncul persoalan keadilan ketika negara terlihat sangat bersemangat mencari potensi pajak dari pedagang kecil sementara efektivitas belanja pemerintah belum sepenuhnya transparan.

Yang dipertontonkan rezim Prabowo adalah penetapan gaji ugal-ugalan, begitu pula kenaikan anggaran yang naik tajam. Publik sudah terbiasa diberi tontonan kemewahan mobil pejabatan aparat (lengkap dengan arogansi sikap), yang ironisnya, semua itu ditopang daru duit rakyat.

Beban Kepatuhan dan Dampak Ekonomi

Dalam perspektif ekonomi politik, persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan posisi antara negara dan pelaku usaha kecil. Negara memiliki perangkat regulasi, kewenangan pengawasan, dan aparatur yang lengkap. Sebaliknya, sebagian besar pelaku usaha mikro tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai. Banyak di antara mereka masih mencampur keuangan usaha dengan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Jika pemerintah memaksakan formalitas perpajakan tanpa penyederhanaan administrasi dan pendampingan yang memadai, biaya kepatuhan justru dapat menjadi beban baru. Warteg, misalnya, dapat dipaksa menghadapi kewajiban pelaporan dan pencatatan yang tidak sebanding dengan keuntungan bersih yang diperoleh.

Konsekuensinya bisa berupa kenaikan harga makanan, pengurangan tenaga kerja, penurunan kualitas bahan baku, bahkan penutupan usaha. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga pekerja dan konsumen yang bergantung pada layanan murah tersebut.

Bila tekanan serupa terjadi pada jutaan usaha kecil, dampaknya dapat menjalar ke konsumsi rumah tangga, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Karena itu, memperluas basis pajak seharusnya tidak dipahami sebagai menarik pajak dari sebanyak mungkin transaksi.

Yang lebih penting adalah membangun sistem yang memungut pajak secara adil sesuai kemampuan ekonomi masing-masing pelaku usaha. Begitu pula dengan cara pemerintah “mengembalikan” uang pajak itu demi kebutuhan rakyat.

Keadilan Harus Menjadi Fondasi

Pemerintah seharusnya memulai optimalisasi penerimaan dari penguatan pengawasan terhadap wajib pajak besar, pemberantasan penghindaran pajak, peningkatan kepatuhan perusahaan, optimalisasi penerimaan sumber daya alam, serta perbaikan administrasi perpajakan.

Potensi penerimaan dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi besar harus memperoleh perhatian yang sebanding dengan kapasitasnya. Di sisi lain, negara juga harus meningkatkan kualitas layanan publik agar masyarakat melihat hubungan yang masuk akal antara pajak yang dibayar dan manfaat yang diterima. Sulit menuntut kepatuhan yang lebih tinggi jika layanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik, dan perlindungan sosial masih dianggap belum memadai.

Transparansi juga harus berlaku dua arah. Jika rakyat diminta terbuka mengenai aktivitas ekonominya, pemerintah pun wajib terbuka mengenai penggunaan setiap rupiah uang publik. Publik berhak mengetahui siapa yang menerima proyek, bagaimana harga pengadaan ditetapkan, dan apakah setiap program benar-benar menghasilkan manfaat.

Servis Pemerintah di Zona Degradasi

Kritik terhadap wacana pajak warteg bukanlah pembelaan terhadap ekonomi gelap atau penggelapan pajak. Kritik tersebut lebih diarahkan pada tuntutan agar negara membedakan secara tegas antara pelaku usaha kecil yang sekadar bertahan hidup, versus pihak yang sengaja menyembunyikan keuntungan besar untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Editorial: Analisis Pelemahan Rupiah dan Perbedaan Sikap Habibie vs PrabowoBaca jugaEkonomiEditorial: Analisis Pelemahan Rupiah dan Perbedaan Sikap Habibie vs Prabowo

.

Pada akhirnya, legitimasi kebijakan pajak tidak dibangun semata-mata oleh besarnya potensi penerimaan negara. Legitimasi dibangun oleh rasa keadilan, keteladanan pemerintah, transparansi anggaran, serta kepercayaan publik.

Pemerintah tidak boleh terburu-buru menjadikan angka Rp10.000 triliun sebagai alasan memperluas pemungutan pajak hingga lapisan ekonomi paling bawah. Sebelum itu, harus ada penjelasan metodologi yang jelas, pemetaan objek pajak yang benar-benar sah, perlindungan terhadap usaha mikro, serta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program-program yang menghabiskan dana publik dalam jumlah besar.

Pada hakikatnya uang negara adalah uang rakyat. Sebelum meminta rakyat kecil menyerahkan lebih banyak hasil kerja kerasnya, pemerintah harus terlebih dahulu membuktikan bahwa setiap rupiah yang telah dipungut benar-benar digunakan secara amanah, efisien, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Sudahkah rezim Prabowo sudah menyentuh standar ideal? Dalam skala 0-10, rasanya angka 3 masih moderat. Faktanya, sepotong contoh kecil besar pajak kendaraan bermotor membuktikan, meminjam istilah netizen, pajak di Republik Konoha memimpin klasemen. Servis pada rakyat? Level terbawah, masuk zona degradasi.

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Sigit Nugroho

Penulis di kategori Ekonomi.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar