Ringkasan Naskah
- Putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah membuka kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
- PDIP dan PKS mendorong tindak lanjut politik, Demokrat menyuarakan kemungkinan pengunduran diri, sedangkan Gerindra, Golkar, PSI, dan NasDem cenderung berhati-hati.
- Mahfud MD dan sejumlah pakar menilai putusan MA memiliki konsekuensi serius, tetapi tindak lanjut terhadap jabatan Gibran tetap harus melalui mekanisme konstitusional.
Jakarta, Headline1.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan Subhan Palal dan menyatakan tidak sah serta batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi babak baru kontroversi ijazah yang selama ini mengundang perhatian publik.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA bukan sekadar menghadirkan perkembangan administratif, tetapi juga membuka kembali pertanyaan mendasar tentang pemenuhan persyaratan pendidikan seorang pejabat yang menduduki jabatan tertinggi kedua di republik ini. Apalagi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang setara dengan SMA.
.
Dua putusan dari lembaga peradilan berbeda tersebut kini menjadi amunisi baru bagi kelompok masyarakat yang meminta persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik media sosial.
Peta sikap partai politik pun mulai terlihat. PDI Perjuangan dan PKS termasuk yang paling terbuka mendorong persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur politik dan konstitusional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai: “Putusan MA memperkuat persoalan mendasar mengenai persyaratan konstitusional Gibran.”
PDIP-PKS Jajaki Hak Angket
PDIP bahkan membuka komunikasi lintas partai untuk menjajaki penggunaan hak angket DPR. PKS juga menyambut baik putusan MA. “DPR harus mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasi, serta mendengarkan pihak-pihak terkait,” kata Sekjen PKS, Muhammad Kholid.
Sikap kedua partai ini relatif dekat dengan aspirasi kelompok masyarakat yang menghendaki transparansi dan pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar pernyataan normatif. Beitu juga Partai Demokrat yang justru menghadirkan dinamika menarik.
“Legitimasi Gibran sebagai wakil presiden patut dipersoalkan setelah suket dinyatakan tidak sah. Kini ada dua kemungkinan: Gibran mengundurkan diri secara terhormat atau DPR dan MPR menjalankan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945,” tegas Wakil Sekjen Demokrat, Jansen Sitindaon.
Namun, pernyataan Jansen belum otomatis menjadi keputusan resmi partai. Politikus Demokrat Andi Arief sebelumnya menyatakan partainya masih mempertimbangkan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan, mengingat Demokrat juga merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah. Di sinilah publik bisa melihat perbedaan antara suara kader yang tegas dan kalkulasi politik institusi partai.
Kelompok Hati-hati
Di kubu lain, Gerindra, Golkar, PSI, dan NasDem cenderung mengambil posisi lebih berhati-hati. Gerindra melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, bilang: “Kami menghormati putusan MA, tetapi meminta Kemendikdasmen dan KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai konsekuensi administratifnya.”
Golkar melalui Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dan menyebut persoalan tersebut kini memasuki ranah politik, sembari menunggu dan mempelajari putusan secara lengkap. PSI melalui Bestari Barus juga menyatakan masih menunggu salinan putusan MA sebelum menentukan langkah. Sementara NasDem belum menunjukkan dorongan politik khusus dan menyatakan tetap berfokus pada dukungan terhadap pemerintahan.
.
PKB mengambil posisi yang agak berbeda: partai ini mulai mengkaji serius penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat. Dengan demikian, tidak semua partai yang berhati-hati bisa langsung disebut membela atau menolak Gibran; tetapi publik berhak menilai seberapa jauh mereka berani mengawal transparansi persoalan tersebut.
Uji Keberanian DPR dan Parpol
Babak berikutnya kini bergantung pada keberanian lembaga negara dan partai politik menerjemahkan putusan pengadilan menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai: “Amar MA yang menggunakan kata BATAL memiliki konsekuensi retroaktif atau berlaku surut atau ex-tunc, sehingga suket tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal. Proses penerbitan dokumen dan pihak-pihak terkait di KPU maupun Kemendikdasmen harus diperiksa.”
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai: “Putusan MA berdampak pada persyaratan pencalonan Gibran dan membuka ruang pembahasan Pasal 7A UUD 1945. Meski demikian, pembatalan suket tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Ada mekanismenya, tapi bisa.”
Mekanisme konstitusional memang harus dilalui. Pada akhirnya, ujian terbesar bukan hanya bagi Gibran, melainkan juga bagi DPR: apakah wakil rakyat akan mengutamakan transparansi dan kepastian hukum atau justru lebih sibuk menjaga stabilitas koalisi kekuasaan?







