Ringkasan Naskah
- Mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional.
- Dugaan motif politik, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan Jokowi, masih menjadi spekulasi yang harus dibuktikan melalui penyidikan.
- Yusril, Habiburokhman, dan Polri menegaskan pentingnya proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta, Headline1.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sangat mengejutkan. Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo!
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, politikus, jurnalis, hingga pengusaha.
Sadap Sejak 2025 Lalu Hapus
Penyidikan mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026, serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret mantan pucuk pimpinan Polri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
.
Pertanyaan besar yang muncul kemudian adalah apa sebenarnya motivasi di balik penyadapan tersebut? Apakah murni kepentingan pengumpulan informasi, atau ada agenda politik yang lebih besar?
Secara analitis, penyadapan terhadap kepala negara dapat berkaitan dengan upaya memperoleh informasi strategis, memetakan kebijakan, atau menjaga pengaruh di tengah perubahan kekuasaan.
Belum Dipastikan Motif Politik
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membuktikan motif politik tertentu. Nama Listyo Sigit yang dikenal dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo membuat spekulasi mengenai kemungkinan keterkaitan dengan Jokowi semakin menguat.
Meski demikian, kedekatan politik maupun hubungan profesional tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidikan harus menjawab siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana hasil penyadapan itu digunakan.
Pengaruh Politik Jokowi
Bagi Jokowi, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi pengaruh politiknya setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Jika penyidikan nantinya membuktikan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan politik dengannya, dampaknya bisa meluas hingga ke peta kekuasaan nasional.
.
Namun, menyebut kasus ini sebagai akhir kekuatan Jokowi masih terlalu dini. Pengaruh politik tidak hanya ditentukan oleh posisi formal, tetapi juga jaringan, dukungan partai, dan kemampuan membangun koalisi.
Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri menunjukkan bahwa posisi dan kedekatan dengan kekuasaan tidak otomatis menjamin perlindungan hukum. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintahan Prabowo untuk memperkuat kendali terhadap institusi negara dan memastikan tidak ada penggunaan kewenangan secara ilegal.
Yusril dan DPR Normatif
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam kasus tersebut. Menurut Yusril, pasal yang digunakan masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan pasal makar.
"Pemerintah akan mengevaluasi tata kelola penyadapan yang dilakukan lembaga negara agar penggunaannya sesuai prosedur. Penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh," jelas Yusril.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar penyidikan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
DPR: Bagian dari Mekanisme Hukum
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Kita berharap proses tersebut tidak diintervensi kepentingan apa pun sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," komentar Habiburokhman.
Polri melalui Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi, termasuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
"Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Polri juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Ketiga tersangka kini ditahan di sel khusus Rutan Mabes Polri," ujar Asep Safrudin.
Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polri menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







