Ringkasan Naskah
- Pencopotan Kapolres Sukoharjo menjadi respons tegas Polri atas kontroversi penggerebekan pesantren putri yang dihuni santriwati di bawah umur.
- Desakan pertanggungjawaban kini meluas kepada Kapolda Jateng setelah DPR dan APAI menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi kepolisian.
- Respons Kapolri mendapat apresiasi, tetapi transparansi pemeriksaan Propam dan pemulihan psikologis santriwati menjadi ujian berikutnya bagi institusi Polri.
Sukoharjo, Headline1.com - Kontroversi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo memasuki babak baru. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya setelah tindakan aparat dalam penggerebekan pesantren putri tersebut menuai kecaman. Peristiwa yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 itu menyita perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan agama yang dihuni santriwati berusia 10–16 tahun.
.
Penggerebekan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026. Namun, cara aparat menjalankan operasi, terutama dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pesantren, justru memunculkan persoalan baru yang jauh lebih luas.
Diperiksa Propam Mabes Polri
Keputusan pencopotan tersebut diumumkan Polri pada Senin, 2 November 2026. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang mengalihkan AKBP Andhika menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Sebagai penggantinya, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk memimpin Polres Sukoharjo.
Tidak hanya Kapolres, tiga personel lainnya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP, juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini menjadi sinyal bahwa keluhan masyarakat tidak berhenti sebagai persoalan komunikasi, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pertanggungjawaban internal kepolisian.
Pertanyaannya, apakah desakan pertanggungjawaban berhenti pada Kapolres Sukoharjo? Tidak. Sorotan terhadap Kapolda Jawa Tengah juga menguat. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah secara terbuka meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda Jateng sekaligus Kapolres Sukoharjo.
Alasan Evaluasi Kapolda Jateng
“Pimpinan wilayah kepolisian harus ikut bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Ada dugaan penggunaan pendekatan represif, termasuk kedatangan aparat bersenjata laras panjang pada dini hari dan perlakuan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut kesalahan teknis petugas di lapangan, tetapi juga menyentuh tanggung jawab komando dan pengawasan,” papar Abdullah.
Di luar desakan DPR, tekanan terhadap pimpinan Polda Jateng juga datang melalui jalur pengawasan etik. Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo ke Propam Polri. APAI menilai dugaan pelanggaran dalam penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa perlu diperiksa secara transparan serta akuntabel.
Sementara itu, Komnas HAM meminta: “Perlu pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur dan pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, serta balita yang terdampak.”
Perlu dibedakan, desakan mengevaluasi Kapolda datang secara terbuka dari anggota Komisi III DPR, sedangkan laporan APAI meminta pemeriksaan etik terhadap kedua pejabat tersebut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyebut tuntutan khusus IPW sebagai sumber desakan pencopotan Kapolda dalam perkembangan yang terverifikasi ini.
Apresiasi Respons Kapolri
Di sisi lain, respons Kapolri Suyudi Ario Seto layak diapresiasi karena tidak membiarkan keluhan publik mengendap tanpa tindakan. Polri menyatakan mendengar kritik masyarakat, menonaktifkan empat personel, dan menyerahkan pemeriksaan etik kepada Propam Mabes Polri.
.
Namun, apresiasi itu tentu tidak boleh berubah menjadi kesimpulan bahwa persoalan telah selesai. Pada Selasa, 3 November 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan pemeriksaan Propam masih berlangsung. Sejumlah barang yang sempat dibawa dari pesantren juga telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober, sementara pendampingan psikologis bagi santri disiapkan.
Ujian sesungguhnya bagi Polri sekarang adalah membuka hasil pemeriksaan secara transparan, memastikan pemulihan para korban, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar prosedur, tanpa menghambat penyidikan perkara pembakaran warung yang menjadi latar belakang penggeledahan.







