Ringkasan Naskah
- Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an oleh Brimob bersenjata lengkap memunculkan dugaan intimidasi terhadap santriwati yang sebagian masih anak-anak.
- Polisi menyebut operasi tersebut merupakan pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah serta upaya mencari seorang buronan eks narapidana terorisme.
- Ombudsman, pakar hukum UMY, dan PERSIS mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap proporsional, profesional, dan menjamin perlindungan perempuan serta anak.
Sukoharjo, Headline1.com - Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, memantik kontroversi. Operasi aparat kepolisian yang melibatkan personel Brimob bersenjata lengkap berlangsung dini hari ketika para santriwati masih tertidur.
Gambaran yang muncul dari kesaksian pengurus pondok sungguh mengundang keprihatinan: pintu didobrak, anak-anak perempuan terbangun dalam ketakutan, dan sejumlah penghuni pesantren dibawa untuk diperiksa. Ponpes tempat pendidikan agama dan penghafal Al-Qur’an itu mendadak menjadi lokasi operasi kepolisian. Tuduhannya, pembakaran dan perusakan warung mi babi.
Santriwati Usia 10–16 tahun Ditodong
Menurut keterangan Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, aparat datang sekitar pukul 03.20–03.30 WIB pada Selasa, 27 Oktober 2026. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, petugas disebut mendobrak pintu masuk. Dalam keterangan tertulis pihak pondok, sejumlah santriwati yang terbangun kemudian bersembunyi di kamar ustazah.
.
Mereka mengaku mengalami perlakuan intimidatif, termasuk dibentak, disuruh tiarap, dan ditodong senjata laras panjang. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa untuk diperiksa. Para santriwati sebagian besar berusia 10–16 tahun. Pengurus juga menyoal pemeriksaan tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pondok, termasuk telepon genggam, uang, emas, kendaraan, CCTV, drone, dan perlengkapan panahan.
Kasus Warung Mi Babi
Warung yang menjadi pangkal perkara adalah Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pada 12 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, empat orang bertopeng datang dengan dua sepeda motor, diduga mengancam penjaga malam dengan senjata tajam, mendobrak pintu tempat istirahat karyawan, membakar sejumlah bagian bangunan, termasuk gudang dan kamar pekerja, serta merusak fasilitas warung.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang disebut merupakan mantan narapidana terorisme. Salah satunya telah ditangkap pada 19 Oktober, sementara seorang lainnya berinisial I masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga I pernah berada di lingkungan pesantren yang kemudian digeledah. Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata soal keberadaan warung yang menjual mi babi, melainkan penyidikan tindak pidana pembakaran, perusakan, dan pengancaman.
Kapolda: Ada Izin Pengadilan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan. Menurutnya, pengerahan Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan risiko keamanan karena tersangka yang diburu memiliki rekam jejak terorisme dan kemampuan terkait bahan peledak.
.
Polisi juga mengungkapkan temuan sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, telepon genggam, serta benda-benda lain di lokasi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto menyatakan bahwa penggeledahan turut melibatkan polwan dan Ketua RT, sedangkan pemeriksaan santriwati dilakukan dengan pendampingan polwan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Polda menyatakan seluruh penghuni yang diperiksa berstatus saksi, bukan tersangka. Kapolda juga memastikan hak perempuan dan anak tetap menjadi perhatian, meskipun DPO yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi.
Dikritisi Obbudsman, Pengamat dan Rakyat
Sorotan kritis datang dari Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan. Ombudsman mengingatkan bahwa kewenangan penggeledahan yang sah tidak berarti aparat bebas menggunakan cara apa pun. Penggeledahan harus proporsional, menghormati HAM, dan memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. King Faisal Sulaiman, juga mengingatkan bahwa penggeledahan dini hari tidak otomatis ilegal, tetapi urgensi, dasar hukum, dan proporsionalitasnya tetap harus diuji. Sementara itu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) melalui Ketua Umumnya, KH Jeje Zaenudin, meminta profesionalitas aparat diperiksa dan penggunaan kekuatan tidak boleh melampaui kebutuhan penegakan hukum.
Suara rakyat? Sangat melimpah, bisa dimaklumi karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Di medsos, sumpah serapah sampai doa-doa azab dialamatkan buat Kapolda dan jajarannya.







