Headline1
Politik

KPU Tegaskan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Tak Mengubah Tahapan Pemilu yang Sudah Selesai

1 November 2026
•3 menit
man in black academic dress and white hijab sitting on chair

Foto: Ferry Photograph / Unsplash

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu sudah mengatur dengan jelas bahwa tahapan pemilu selesai pada saat pasangan calon terpilih dilantik. Ia merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu sebagai dasar pandangannya. “Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujar Idham saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).

Idham menambahkan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 sudah selesai setelah pasangan terpilih resmi dilantik. “Pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan tahapan, berdasarkan pada tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu selesai ketika pasangan calon presiden terpilih dan wakil terpilih dilantik,” jelasnya.

Di sisi lain, Idham juga menegaskan bahwa KPU bukan pihak yang digugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tersebut. Menurut dia, pihak yang menjadi tergugat adalah kementerian, bukan KPU. “Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU,” kata Idham.

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Ijazah Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Informasi itu disampaikan penggugat, Subhan, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (30/10/2026).

“Ya kami dapat kabar putusan,” kata Subhan. Ia kemudian mengirimkan bukti putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan nomor 742K/TUN/2026.

Dalam amar putusan kasasi tersebut tertulis: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti , Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Istilah pembatalan judex facti berarti membatalkan hasil pemeriksaan fakta pada persidangan di tingkat sebelumnya, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kompas.com juga melakukan pengecekan melalui situs https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/. Pada laman tersebut dijelaskan bahwa putusan kabul itu merupakan kelanjutan dari perkara 62/G/2026/PTUN.JKT di tingkat pertama. Majelis hakim yang mengabulkan perkara ini terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, dengan Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota.

Perkara Berawal dari PTUN

Gugatan tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, PTUN disebut tidak dapat menerima gugatan itu karena objek sengketa yang diajukan Subhan.

Dalam Putusan PTUN Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dijelaskan bahwa PTUN tidak berwenang menerima gugatan tersebut. Dengan demikian, perkara itu semula ditolak di tingkat pertama sebelum kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung dan diputus dengan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya.

Di tengah sorotan atas putusan tersebut, posisi KPU tetap ditegaskan tidak berubah. Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 sudah selesai sejak pasangan terpilih dilantik, sementara perkara yang diputus MA berada di luar posisi KPU sebagai tergugat. Dengan demikian, KPU memandang putusan itu tidak mengubah tahapan pemilu yang telah tuntas.

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Erwin

Penulis di kategori Politik.

Lihat profil & tulisan

Komentar

(0)
Memuat komentar…

Tulis komentar